ADVOKAT INDONESIA MENUNTUT PEMBUKTIAN PERNYATAAN KOMJEND. NANAN SOEKARNA

Sign Now
petition image
PERNYATAAN KEPRIHATINAN ADVOKAT INDONESIA

Kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
3. Jaksa Agung Republik Indonesia
4. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
6. Segenap Masyarakat Pengguna Jasa Hukum di Indonesia

Dengan hormat,

Menyikapi beberapa pernyataan terbuka kepada publik dari:
1. Ketua Mahkamah Agung RI, Bp. Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH.MH ;
2. Wakil Kepala Kepolisian RI, KomJend. Nanan Soekarna ;
3. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Bp. Achmad Santosa ;

Atas tuduhan yang tidak mendasar dan mendahului Putusan Pengadilan mengenai profesi Pengacara (Advokat) sebagai PENYEBAB terjadinya praktik Mafia Hukum, yangmana pernyataan-pernyataan dimaksud telah mendiskreditkan dan merugikan profesi Advokat, dan patut disesalkan karena hanya merupakan sebuah pernyataan pembelaan diri serta pencarian kambing hitam semata dari para Pejabat Penegak Hukum yang belum dapat menunjukkan prestasinya yang "significant" atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membersihkan dan melakukan reformasi birokrasi pada Instansi yang dipimpinnya dari oknum-oknum Penyidik maupun Penyidik PNS/Penuntut Umum/Hakim yang menyimpang.

Adapun pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata-mata lebih dikarenakan ketidak-mampuan Kepolisian RI dalam memberantas Korupsi!

Oleh karenanya, bersama ini kami para Advokat Indonesia, yang eksistensinya dijamin berdasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa kami sangat menyesalkan pernyataan-pernyataan yang menjadikan profesi kami sebagai kambing hitam atas kegagalan institusi Negara yang tidak mampu memberantas/membersihkan korupsi di Republik yang tercinta ini. Pernyataan-pernyataan yang tidak dapat dibuktikan itu melalui mekanisme hukum yang berlaku adalah suatu kebohongan publik yang dapat membodohi masyarakat luas atas kegagalan Pemerintah RI, termasuk didalamnya adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan Mahkamah Agung RI dalam memberantas Mafia Hukum yang bercokol di Instansi-instansi Penegakan Hukum Pemerintah dan Pengadilan-pengadilan di bawahnya;

2. Bahwa dalam suatu proses pemeriksaan perkara, profesi Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) yang bertugas sebagai Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum bagi pihak-pihak/anggota-anggota masyarakat yang menjadi Pencari Keadilan (Justitiabelen), sama seperti Penyidik/Penuntut Umum/Hakim, harus melaksanakan tugas pekerjaannya tersebut secara sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya maupun kode etik profesi (Kode Etik Advokat Indonesia) yang berlaku. Keberadaannya mana sangat dibutuhkan oleh para Pencari Keadilan untuk dapat terselenggaranya suatu peradilan yang adil, jujur dan tidak memihak (fair trial);

3. Bahwa adalah benar suatu tindak pidana suap (in casu dalam suatu proses pemeriksaan perkara hukum) dapat terjadi jika terdapat penerima suap dan penyuapnya, namun dalam hal ini, kami perlu mengingatkan tindak pidana suap tentu tidak akan terjadi apabila para Pejabat Pemegang Kewenangan-nya tidak atau tidak dapat memperjualbelikan kewenangan dan/atau kekuasaan yang dimilikinya tersebut. Kondisi ideal tersebut hanya dapat tercapai jika orang-orang yang diangkat sebagai Penyidik/Penuntut Umum/Hakim adalah orang-orang yang lurus dan jujur serta memiliki integritas pengabdian yang besar kepada Bangsa dan Negara untuk menegakan hukum, kebenaran dan keadilan bagi pihak-pihak/anggota-anggota masyarakat yang menjadi Pencari Keadilan maupun terdapat dan berjalannya secara baik sistem pengambilan keputusan/sistem pengawasan/sistem pembinaan di dalam Instansi-instansi Pemerintah Penegak Hukum dan Pengadilan-pengadilan/Mahkamah Agung RI;

4. Bahwa keadaan ideal atas para Penyidik/Penuntut Umum/Hakim yang bertugas tersebut adalah juga keadaan yang sangat didambakan oleh kami para Advokat Indonesia, sehingga tidak lagi terdapat penggunaan-penggunaan kewenangan yang tidak patut (sewenang-wenang dan/atau opini subyektif) ataupun pelampauan kewenangan yang hanya akan menciptakan pelanggaran hak asasi, ketidak-adilan dan kesengsaraan bagi pihak-pihak/anggota-anggota masyarakat yang menjadi Pencari Keadilan maupun tidak lagi terdapatnya Putusan-putusan Pengadilan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang ada;

5. Bahwa dengan demikian, kami menghimbau kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Kepala Kepolisian RI dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk meralat kembali pernyataan-pernyataannya yang tidak pantas tersebut, agar tidak menimbulkan kebingungan dan salah pengertian di tengah masyarakat atas profesi Advokat yang juga menjadi bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum Indonesia disamping Hakim, Jaksa dan Polisi (termasuk Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI), serta untuk kemudian kita bersama-sama berbuat dan mengatakan tidak pada upaya penyuapan dan penerimaan suap yang mengotori pelaksanaan tugas kita bersama dalam menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan di Negara kita tercinta.

6. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap percaya kepada profesi Advokat, karena system pengawasan kami telah ada jauh sebelum KomJend Nanan Soekarna menjadi WAKAPOLRI, yakni Majelis Kehormatan Kode Etik Profesi Advokat, bahkan bilamana perlu, silahkan laporkan Advokat anda kepada Pihak Kepolisian dan/atau Perwakilan PERADI di kota anda bilamana anda menemui oknum-oknum Advokat yang menunjukkan perilaku-perilaku koruptif.

ADVOKAT INDONESIA SIAP MELAWAN KORUPSI!
Sign The Petition
OR

If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.

Privacy in the search engines? You can use a nickname:

Attention, the email address you supply must be valid in order to validate the signature, otherwise it will be deleted.

I confirm registration and I agree to Usage and Limitations of Services
I confirm that I have read the Privacy Policy
I agree to the Personal Data Processing
Shoutbox
Sign The Petition
OR

If you already have an account please sign in

I confirm registration and I agree to Usage and Limitations of Services
I confirm that I have read the Privacy Policy
I agree to the Personal Data Processing
Goal
50 signatures
Goal: 100
Latest Signatures
11 December 2015
50. Daniel Lubisshl | I support this petition
6 December 2015
49. Sexio Yuninoors | I support this petition
7 October 2015
48. Galang Simatupangs | Jaya Advokat Indonesia, Jayalah Bangsa Indonesia Member of PERADI No
25 June 2015
47. Khairulnas Vaughn | I support this petition
5 January 2015
46. Purnomo Sp | I support this petition
17 December 2014
45. Indra Kusuman | I support this petition
30 May 2014
44. Robert Octavianusa | Kita tidak perlu menuntut pembuktian apapun, selayaknya kita harus menyikapi pernyataan itu dengan berbenah diri, masih banyak kekurangan kekurangan yang ada juga kepada kita, itu harus diakui dan disadari, hanya secara kebetulan kritik tersebut muncul da
12 December 2013
43. Harry P | I support this petition
6 December 2013
42. Robaga Gautamas | Advokat Bukan Mafia Hukum! Member of PERADI No
28 August 2013
41. Fahmi Ferguson | I support this petition
19 June 2013
40. Agus S | Hidup Advokat Indonesia ! Member of PERADI No
23 December 2012
39. D N | Integritas profesia harus dimulai dari diri sendiri, diorganisir jadi semangat kolektif Advokat Indonesia. Viva profecio Member of PERADI No
11 December 2012
38. Apbriancesar R | Yang SALAH Institusi sendiri orang lain yang di kambing hitamkan Member of PERADI No
27 November 2012
37. Hendro A | I support this petition
11 July 2012
36. Ikraman T | I support this petition
2 June 2012
35. Liza A | I support this petition
5 May 2012
34. Ernita I | dukung petisi Member of PERADI No
20 November 2011
33. H Ananga | I support this petition
28 January 2011
32. S Bagustriyogoaps | Setuju dan Lanjutkan pemberantasan mafia hukum di negara kita. Hidup NKRI dan Advokat Indonesia ! Member of PERADI No
16 November 2010
31. Sutiyonosh Santiago | tolak... Member of PERADI No
4 November 2009
30. Johan Wijayas | Ask for an apology. Member of PERADI No
20 September 2009
29. Maria Ypardianingtyasshl | my full support for this petition. Member of PERADI No
26 April 2009
28. Vitor Jacobs | saya mendukung untuk memintak pertanggu jawab atas perkatan wakapolri jngan asal bicara kalau ada bukti marih selsaikan secara kesatria kt perang hukum disana kita bisa mengujinya..kalau merasa bersalah bung nanan(wakapolri) mintak maaf di media masa baik
12 April 2009
27. Muhammad F | I support this petition
16 November 2008
26. Leo T | I support this petition
browse all the signatures »
Information
In: -
Petition target:
Indonesian
Tags
No tags
Embed Codes
direct link
link for html
link for forum without title
link for forum with title
728×90
468×60
336×280
125×125