Batalkan Utang Pembelian Kapal Perang dari Jerman
Sign Now
Ke-39 kapal perang Jerman tersebut mencakup:
1)16 kapal jenis Parchim corvettes
2)14 kapal jenis Frosch Troop Landing Ship Tanks (LSTs)
3)9 kapal jenis Condor Penyapu Ranjau.
Pada tahun 2001 2003 pemerintah Indonesia menerima pinjaman baru dari pemerintah Jerman untuk memperbaiki dan maintenance serta bongkar-pasang (overhaul) kapal-kapal tersebut dengan nilai 65,641, 808 Euro.
Keseluruhan proses sejak awal kontrak, penggunaan dana pinjaman dan penggunaan kapal-kapal, yang sejak awal bermasalah baik secara hukum maupun politik dan kemanusiaan, tersebut telah mendapat sorotan dari masyarakat sipil Indonesia dan Jerman, dan media nasional Indonesia dan Jerman. Dari studi yang dilakukan INFID bekerjasama dengan AFRODAD dan EURODAD, utang-utang tersebut termasuk illegitimate dan karena itu pembayarannya harus dibatalkan, dan jika sudah dibayarkan maka pemerintah Jerman mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut.
Demikian pun kajian hukum yang dilakukan oleh Professor August Reinisch, seorang pakar hukum dari Universitas Vienna (2008), Austria yang disajikannya dalam sebuah paper berjudul Analysis of the Export of Warships from the Former GDR Navy to Indonesia between 1992 2004 in Terms of Legitimacy of the German Entitlement to Payment. Professor Reinisch menyimpulkan bahwa pemerintah Jerman tidak berhak untuk menerima pembayaran dari hasil penjualan kapal-kapal tersebut dari pemerintah dan rakyat Indonesia.
Karena itu kami mendesak agar:
(1)Utang untuk pembelian dan perbaikan kapal-kapal tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hukum dan rasa kemanusiaan dan keadilan.
(2)Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Departemen Keuangan) untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk penghapusan utang pembelian dan perbaikan kapal-kapal tersebut.
If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.
Continue with Google