Mendorong Revisi RUU Kesehatan

Sign Now
petition image
Pada Intinya RUU Kesehatan yang saat ini telah melewati pembahasan di Panitia Kerja (panja), Tim Perumus (Timus) dan Tim Singkronisasi (Timsin). Sementara itu ada beberapa persoalan dan dampak dari RUU ini jika tidak direvisi yang tidak saja mengebiri hak-hak perempuan terutama terkait dengan hak kesehatan reproduksi tetapi juga hak kesehatan rakyat.

Bahkan ada rumusan yang memiliki potensi menjadikan orang sakit sebagai kriminal, misalnya pada pasal 78 dan sanksinya di pasal 115 yang mengkriminalkan orang berpenyakit menular dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Kedua, pasal 81 yang diskriminatif karena membatasi hak kesehatan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan/dan atau kekerasan dengan pasangan yang sah. Ketiga pasal2 yang dikaitkan dengan nilai-nilai agama termasuk persyaratan panel tokoh agama bagi aborsi bagi perempuan korban perkosaan yang traumatis dengan kehamilannya dan bagi kondisi kedaruratan medis yang bisa mengancam nyawa ibu. Serta kriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi bagi 2 kondisi diatas yang tidak memenuhi persyaratan rekomendasi panel tokoh agama, diatas 6 minggu serta apapun alasan diluar 2 kondisi diatas, dengan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda 10 milyar.

Ada 3 isu utama dalam RUU ini yaitu: Pelayanan Kesehatan sebagai Kewajiban Negara, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Reproduksi. RUU Kesehatan ini tetap perlu didorong pengesahannya tetapi dengan syarat merevisi pasal-pasalnya yang menimbulkan persoalan-persoalan atau bermasalahdan cenderung diskriminatif.

Kasus-kasus pelanggaran hak kespro maupun ketiadaan layanan kesehatan bagi perempuan dan masyarakat miskin yang ada di lapangan perlu disuarakan untuk menambah tekanan publik atas RUU Kesehatan yang masih diskriminatif yang hendak disahkan tahun ini. Sehingga kami mendorong dan mendukung pentingnya untuk melakukan revisi terhadap RUU Kesehatan ini, sebelum disahkan.
Sign The Petition
OR

If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.

Privacy in the search engines? You can use a nickname:

Attention, the email address you supply must be valid in order to validate the signature, otherwise it will be deleted.

I confirm registration and I agree to Usage and Limitations of Services
I confirm that I have read the Privacy Policy
I agree to the Personal Data Processing
Shoutbox
Sign The Petition
OR

If you already have an account please sign in

I confirm registration and I agree to Usage and Limitations of Services
I confirm that I have read the Privacy Policy
I agree to the Personal Data Processing
Goal
0 signatures
Goal: 50
Latest Signatures
no signatures yet
browse all the signatures »
Information
In: -
Petition target:
DPR RI dan Pemerintah RI
Tags
No tags
Embed Codes
direct link
link for html
link for forum without title
link for forum with title
728×90
468×60
336×280
125×125