Hentikan Praktek Pemblokiran Akses Internet Secara Sepihak
Sign Now
Bapak Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA ditempat.
Telah terjadi pemblokiran akses beberapa situs oleh pihak Asosiasi Penyelengara Jasa Internet Indonesia (APJII) atas dasar surat dari bapak menteri Kominfo nomor 84/M.Kominfo/04/08 tertanggal 2 April 2008 mengenai Pemblokiran Situs & Blog yang memuat/memutar film yang berjudul Fitna. Situs-situs yang menjadi target didalam surat tersebut adalah:
1. Youtube
2. MySpace
3. Metacafe
4. Multiply
5. Rapidshare
6. Live Leak
7. The Movie Fitna
Jujur saja, secara rasional, kami para pengguna internet Indonesia secara umum dan pengguna fasilitas blogging khususnya merasa diperlakukan tidak adil atas pemblokiran situs-situs tersebut diatas. Kami tidak melihat adanya hubungan antara pemblokiran situs-situs diatas dengan film berjudul Fitna tersebut. Kalau toh memang film Fitna ini amat sangat mempengaruhi stabilitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengapa tidak diambil langkah-langkah diplomasi kepada pihak-pihak yang terkait, kepada pemerintah Belanda misalnya ?. Mengapa harus diblokir akses masyarakat pengguna internet di Indonesia ?, sebegitu tolol nya kah bangsa Indonesia ini sehingga bisa terhasut oleh film semacam Fitna ?.
Kita sekarang sudah didalam era yang disebutkan sebagai era "kebebasan" beraspirasi, tapi pada kenyataannya, era sekarang ini justru lebih menyedihkan dibandingkan era "Orde Baru". Bukankah seharusnya di era komputerisasi ini kita harus banyak mendapatkan informasi tentang apa yang terjadi diseluruh belahan dunia, agar kita tidak selalu menjadi yang "terakhir" ?.
Situs-situs yang menjadi target pemblokiran adalah situs-situs yang justru bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Mengapa kami katakan demikian ?, ini adalah beberapa contoh sebabnya:
1. Youtube, situs ini menyediakan banyak masukan dan informasi tentang kemajuan/perkembangan yang terjadi diluar Indonesia. Seperti jenis-jenis musik dan lagu yang sedang populer, eskperimen laboratorium, dll.
2. MySpace, situs ini menyediakan sarana bagi pemusik/seniman muda untuk mengembangkan bakatnya ditingkat Internasional.
3. Multiply, situs ini merupakan sarana untuk berinteraktif antara masyarakat Indonesia yang berada diluar negeri dengan keluarganya di Indonesia.
Jadi kami, masyarakat pengguna internet di Indonesia meminta agar bapak Menteri Kominfo meninjau kembali surat edarannya kepada APJII tentang pemblokiran situs-situs tersebut diatas. Kalau pun ternyata ditemukan beberapa "pelanggaran" disitus-situs tersebut diatas, misalnya ditemukan video film Fitna di Youtube, mohon jangan dipukul rata bahwa situs Youtube itu "berbahaya", tetapi ajukanlah keberatan kepada pihak Manajemen Youtube, kami yakin pihak Manajemen Youtube tidak akan mengabaikan keberatan tersebut, terlebih jika keberatan tersebut disampaikan oleh pihak pemerintah Indonesia.
Kami, komunitas pengguna internet Indonesia dengan ini mengajukan petisi agar Bapak Menteri Kominfo memerintahkan pemblokiran akses ke situs-situs tersebut diatas oleh pihak APJII dihentikan.
Terima kasih
Tertuju:
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA
Tembusan:
Presiden Republik Indonesia
Susilo Bambang Yudhoyono
Sekjen Departemen Komunikasi dan Informatika
Dr. Ashwin Sasongko
If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.
Continue with Google