UU Perlindungan Bagi Ibu Menyusui dan Anak Menyusu ASI
Sign Now
Berdasarkan Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI,2002/2003) bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia adalah 307 per 100.000 kelahiran hidup atau setiap jam terdapat 2 orang ibu meninggal dunia akibat persalinan. Dan salah satu penyebab kematian bagi ibu adalah perdarahan post partum.
Data dari BPS (2006) tercatat Angka Kematian Ibu di Indonesia mengalami penurunan, yaitu menjadi 253 per 100.000 kelahiran hidup. Namun, angka ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Demikian pula dengan Angka Kematian Bayi (AKB), khususnya kematian pada bayi baru lahir (neonatal), masih berada pada kisaran 20 per 1000 kelahiran hidup. Angka Kematian Bayi (AKB) yang tinggi di Indonesia 80\% penyebab kematian terutama diakibatkan oleh pneumonia, malaria, diare, dan masalah gizi buruk.
Mengapa hal ini bisa terjadi, dimana sesungguhnya salah satu solusi dalam mengurangi penyebab kematian pada ibu dan bayi adalah melalui pemberian ASI dalam 1 jam pertama yang dinamakan Inisiasi Menyusu Dini , dan dilanjutkan pemberian secara eksklusif selama 6 bulan, kemudian diteruskan selama 2 tahun pertama atau lebih.
The World Alliance for Breastfeeding Action (WABA) tahun 2007, memperkirakan 1 juta bayi dapat diselamatkan setiap tahunnya bila diberikan ASI pada 1 jam pertama kelahiran, kemudian dilanjutkan ASI eksklusif sampai dengan enam bulan.
Berdasarkan SDKI tahun 2007, hanya 32 \% bayi dibawah 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif. Jika dibandingkan dengan SDKI tahun 2003, proporsi bayi dibawah enam bulan yang mendapatkan ASI esklusif menurun sebanyak 6 poin. Rata-rata, bayi Indonesia hanya disusui selama 2 bulan pertama, ini terlihat dari penurunan prosentase SDKI 2003 yang sebanyak 64\% menjadi 48\% pada SDKI 2007. Sebaliknya, sebanyak 65 \% bayi baru lahir mendapatkan makanan selain ASI selama tiga hari pertama.
Minimnya dukungan keluarga dan suami membuat ibu sering kali tidak semangat memberikan ASI kepada bayinya. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya perangkat hukum yang memadai yang secara tegas mengatur tentang promosi dan pemasaran pengganti ASI (termasuk susu formula). Pemasaran susu formula yang agresif dan tidak tepat merupakan faktor terbesar yang membuat prosentasi ibu menyusui menjadi semakin menurun. Padahal, berdasarkan riset yang sudah dibuktikan di seluruh dunia, ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi hingga enam bulan, dan disempurnakan hingga umur dua tahun.
ASI selain mengandung gizi yang cukup lengkap, juga mengandung zat imun untuk kekebalan bagi tubuh bayi. Keunggulan lainnya, ASI disesuaikan dengan sistem pencernaan bayi sehingga zat gizi cepat terserap. Sangat berbeda dengan SUSU FORMULA atau makanan tambahan lainnya yang diberikan secara dini pada bayi, dimana jenis makanan tersebut sesungguhnya cukup sulit bagi organ pencernaan bayi untuk mencernanya. Hal ini mendorong tingginya angka kejadian diare pada bayi, belum lagi ditambah proses pembuatan yang tidak steril. Kandungan gizinya pun tidak sesuai dengan kebutuhan bayi. Sehingga pada kahirnya makanan yang terbaik bagi anak manusia adalah Air Susu Ibu Manusia.
Atas dasar pemikiran diatas; Kami, Ibu Menyusui Indonesia beserta Para Keluarga Kami, menandatangani petisi ini, ditujukan bagi Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Anggota DPR/MPR Terpilih Tahun 2009 untuk segera merumuskan, mengesahkan dan memberlakukan perangkat perundangan yang memberikan perlindungan bagi Ibu Menyusui dan Anak yang Menyusui ASI sesuai dengan Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI yang dikeluarkan oleh WHO beserta seluruh resolusi pendukungnya ("KODE ETIK INTERNASIONAL WHO"). Dimana dalam KODE ETIK INTERNASIONAL WHO tersebut mengatur tentang pemasaran pengganti asi dari 0-2 tahun, sesuai anjuran WHO untuk menyusui sampai dengan minimal 2 tahun. KODE ETIK INTERNASIONAL WHO melindungi ibu-ibu dari kesalahan informasi dan memastikan bahwa mereka bisa membuat keputusan yang berdasarkan pada informasi yang tepat dan objektif. Kode Etik ini juga melindungi bayi-bayi yang memang memerlukan susu formula.
PETISI KAMI
1. SEGERA RUMUSKAN, SAHKAN DAN BERLAKUKAN PERANGKAT PERUNDANGAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI IBU MENYUSUI DAN MENGATUR PEMASARAN PENGGANTI ASI SESUAI DENGAN KODE ETIK INTERNASIONAL WHO.
2. MEWAJIBKAN SELURUH FASILITAS KESEHATAN UNTUK MELAKSANAKAN 10 LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI.
3. MENGENAKAN SANKSI TEGAS BAGI SETIAP PELANGGARAN ATAS KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN TERSEBUT.
LAMPIRAN
RINGKASAN KODE ETIK INTERNASIONAL WHO TENTANG PEMASARAN PENGGANTI ASI
Kode Internasional WHO ini berlaku bagi seluruh pengganti ASI dari 0-2 tahun, baik sebagian maupun seluruhnya:
Dilarang mengiklankan susu formula dan produk lain kepada masyarakat
Dilarang memberikan sampel gratis kepada ibu-ibu
Dilarang mempromosikan susu formula di Sarana Pelayanan Kesehatan
Staf perusahaan susu formula tidak diperkenankan membeirkan nasihat tentang susu formula kepada ibu-ibu.
Perusahaan susu formula dilarang memberikan hadiah atau sampel kepada Petugas Kesehatan
Dilarang memuat gambar bayi atau gambar lainnya yang mengidealkan susu formula pada label produk
Informasi yang disampaikan oleh perusaahaan susu formula haruslah hanya informais yang bersifat faktual dan ilmiah
Informasi tentang susu formula, termasuk pada label, harus mnejelaskan keuntungan menyusui dan biaya serta bahaya pemberian susu formula
Produk yang tidak cocok seperti susu kental manis, dilarang dipromosikan untuk bayi.
Penjelasan tentang penggunaan susu formula hanya dibolehkan untuk beberapa ibu yang betul-betul memerlukannya
Semua produk harus bermutu baik dan mempertimbangkan semua untuk di suatu negara termasuk iklim yang dapat mempengaruhi daya tahan produk
10 LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI
Protecting, Promoting and Supporting Breastfeeding: The Special Role of Maternity Services, suatu pernyataan bersama WHO dan UNICEF
1.Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas.
2.Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan ketrampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
3.Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun, termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui.
4.Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan , yang dilakukan diruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi Caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar.
5.Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar, dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis.
6.Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir.
7.Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari.
8.Membantu ibu menyusui semua bayi semau bayi, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui.
9.Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI.
10.Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Sarana Pelayanan Kesehatan.
If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.
Continue with Google