Petisi Bersama Buruh Migran, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Buruh Migran Indonesia "Segera Ratifikasi Konvensi Migran 1990"
Sign Now
Buruh Migran, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Buruh Migran Indonesia
Segera Ratifikasi Konvensi Migran 1990
(Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
Berbagai situasi pelanggaran hak BMI antara lain disebabkan karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Migran 1990 sehingga belum ada kewajiban hukum bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak buruh migran sebagaimana tercantum dalam konvensi tersebut. Konvensi Migran 1990 telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada 22 September 2004. Penandatanganan ini seharusnya segera ditindaklanjuti dengan meratifikasi agar nilai-nilai dalam konvensi ini menjadi instrumen hukum di tingkat nasional. Ada empat alasan pentingnya meratifikasi Konvensi tersebut, yaitu:
Pertama, dari sisi substansi:
a) Konvensi Migran 1990 memandang buruh migran tidak hanya sebagai buruh atau entitas ekonomi semata, tetapi juga sebagai mahluk sosial yang mempunyai keluarga dan hak-haknya sebagai manusia secara utuh
b) Definisi dan kategori yang terdapat dalam konvensi ini menyediakan standar perlakuan standar perlakuan internasional melalui elaborasi pekerja migran dan anggota keluarganya
c) Dasar-dasar mengenai HAM diterapkan pada seluruh kategori buruh migran baik yang bekerja secara legal maupun yang berada dalam situasi irregular
d) Konvensi ini menciptakan standar minimum bagi perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya yang bersifat universal dan diketahui oleh masyarakat internasional. Konvensi ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong negara-negara yang belum memiliki standar mengenai hal ini agar dapat melaksanakannya
e) Pemenuhan hak buruh migran yang dijamin konvensi ini antara lain; Hak atas informasi mengenai seluruh persyaratan bekerja ke luar negeri, Hak atas informasi yang diberikan oleh negara tujuan bekerja mengenai persyaratan dan hak-hak buruh migran, Hak bermobilitas dan hak bertempat tinggal, Hak untuk membentuk perkumpulan atau perserikatan, Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu negara asal, Hak untuk turut serta dalam pengambilan keputusan politik, Hak yang sama untuk mengakses institusi layanan publik, pendidikan, perumahan, kesehatan dan partisipasi dalam aktivitas kebudayaan, Hak untuk menikmati perlakuan yang sama dalam hukum perburuhan untuk perlindungan dari pemecatan, memperoleh tunjangan pengangguran, aktivitas penanggulangan pengangguran dan akses untuk pekerjaan alternatif jika terjadi PHK. Konvensi juga memastikan terpenuhi hak bagi keluarga buruh migran kecuali hak yang berkaitan tentang kerja (pengupahan)
f) Konvensi memastikan negara melayani masalah-masalah migrasi internasional dengan pendekatan rights base approach melalui kerjasama bilateral maupun multilateral, penyediaan informasi dan fasilitasi layanan konsuler dan diplomatik. Memastikan bahwa institusi yang berwenang dalam perekrutan buruh migran mengacu pada operasional migrasi yang rights base approach. Memastikan jika ada proses pemulangan/deportasi berlangsung dalam koridor penegakan HAM.
Kedua, dari sisi mekanisme:
a) Konvensi Migran 1990 akan menjadi acuan perbaikan peraturan perundang-undangan terkait buruh migran dengan berbasiskan standar HAM internasional yang terdapat dalam konvensi
b) Pemerintah Indonesia akan memiliki posisi tawar yang kuat untuk bekerjasama dengan pemerintah negara tujuan BMI dengan standar HAM internasional.
Ketiga, dari sisi agenda nasional, rekomendasi Internasional, dan janji pemerintah RI di forum Internasional, yaitu:
a) TAP MPR No. V/2002 yang mengamanatkan Pemerintah RI meratifikasi Konvensi Migran 1990
b) Agenda meratifikasi Konvensi Migran 1990 dalam RAN HAM 1998-2003 dan 2004-2009. Berdasarkan RAN HAM 2004-2009, Konvensi Migran diagendakan akan diratifikasi pada tahun 2005
c) Agenda meratifikasi Konvensi migran 1990 telah masuk dalam Daftar RUU Prolegnas 2005-2009
d) Rekomendasi umum CEDAW No. 26 on Women Migrant Workers poin 29 (Tahun 2008) : Negara Pihak didorong untuk meratifikasi semua intrumen internasional yang relevan dengan perlindungan HAM perempuan pekerja migran, khususnya Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
e) Rekomendasi Pelapor Khusus PBB bagi Pekerja Migran tahun 2006 (A/HRC/4/24/Add.3) poin 66: Pemerintah harus meningkatkan usahanya untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
f) Concluding Comment CEDAW tahun 2007 (Point 44) : Komite mendesak Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi traktat yang belum diratifikasi Indonesia sebagai Negara Pihak, yaitu Konvensi mengenai Perlindungan Hak Semua Tenaga Kerja Migran dan Anggota Keluarganya
Keempat, dari aspek kedaulatan negara: Bahwa kedaulatan negara diukur dari kemampuan negara untuk menegakkan norma-norma HAM. Ratifikasi Konvensi Migran 1990 merupakan langkah negara untuk menjadi bagian dalam sebuah mekanisme pemajuan dan perlindungan HAM. Artinya, ratifikasi Konvensi Migran 1990 yang dilakukan secara demokratis merupakan penerapan prinsip kedaulatan rakyat dan bukan proses kehilangan kedaulatan negara.
Berdasarkan hal tersebut, kami buruh migran, masyarakat sipil dan pemerhati buruh migran Indonesia mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera meratifikasi Konvensi Migran 1990 sebagai upaya nyata dalam melindungi dan menegakkan hak-hak buruh migran Indonesia.
Jakarta, 17 Maret 2009
Buruh Migran, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Buruh Migran Indonesia
If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.
Continue with Google