Dorongan bagi Pemerintah dan DPR untuk Ratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 2008
Sign Now
Mahkamah Pidana Internasional adalah sebuah pengadilan permanen yang mempunyai yurisdiksi untuk mengadili individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan internasional paling serius (most serious international crimes) yaitu kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan di The Hague, Belanda.
Ratifikasi/Aksesi Statuta Roma yang merupakan mekanisme sistem keadilan internasional menjadi satu kebutuhan untuk menghentikan impunitas bagi berbagai kasus kejahatan internasional yang serius yang tidak tuntas dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Ratifikasi/Aksesi Statuta Roma oleh Indonesia pada tahun ini juga sangat tepat karena bertemunya tiga peristiwa bersejarah, yaitu:
1. 10 tahun disahkannya Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 di Roma, Italia
2. 10 tahun gerakan reformasi yang mengantar transisi demokrasi di Indonesia
3. 100 tahun kebangkitan nasional yang dipelopori gerakan Budi Utomo 1908.
Kami berharap, ratifikasi/aksesi Statuta Roma pada tahun 2008 akan menjadi awal pembangunan Indonesia baru yang lebih damai, menjunjung keadilan dan menolak impunitas.
Sampai hari ini, 106 negara telah meratifikasi/mengaksesi Statuta Roma dimana hanya 7 negara dari Asia yaitu Afghanistan, Tajikistan, Mongolia, Kamboja, Timor Leste, Jepang dan Korea Selatan. Ratifikasi Statuta Roma akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pelopor serta pendorong bagi negara-negara lain di wilayah Asia karena peran Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dalam bidang HAM dalam diplomasi internasional beberapa tahun terakhir ini.
Untuk tujuan tersebut, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Indonesia harus menepati komitmennya sebagaimana tertuang dalam RANHAM 2004-2009 untuk meratifikasi Statuta Roma pada tahun 2008. Penundaan hanya akan menjauhkan Indonesia dari semangat mewujudkan keadilan dan melawan impunitas.
2. Pemerintah dan DPR harus membuka diri dan melibatkan masyarakat sipil dalam proses ratifikasi ini.
Jakarta, 1 Juli 2008
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Sekretariat:
Jl. Kalasan Dalam No. 5 Menteng, Jakarta Pusat
Tlp/fax: +62 21 315 7915
e-mail : [email protected]
If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.
Continue with Google