Pengesahan RUU Kesehatan Berperspektif HAM, Segera!
Sign Now
Segera Syahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang Berperspektif Hak Asasi Manusia
Pembahasan RUU Kesehatan sebagai pengganti atau revisi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yang saat ini dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, berjalan sangat lamban.Padahal saat ini jaminan payung hukum tentang hak-hak kesehatan warga negara sangat dibutuhkan. UU Kesehatan No. 23 Tahun 2004 yang ada saat ini banyak mengandung kelemahan dan belum mengakomodir kepentingan warga negara atas hak kesehatan (terutama pemenuhan kesehatan reproduksi perempuan).
Masih ada berbagai kelemahan dalam pembahasan RUU Kesehatan ini, antara lain: 1. Ketentuan pelarangan aborsi dan pengecualian aborsi dalam RUU Kesehatan yang hanya dibatasi pada indikasi medis dan perkosaan, pada akhirnya tidak akan efektif mengurangi Angka Kematian Ibu/Perempuan (307/100.000 kelahiran hidup) dimana 35-50 persen dikarenakan aborsi yang tidak aman, yang terpaksa ditempuh oleh perempuan karena minimnya akses kesehatan akibat tiadanya pengaturan yang jelas terhadap aborsi
2. RUU Kesehatan masih merancukan antara siapa pemegang hak dan siapa yang memenuhi hak. Dalam RUU Kesehatan disebutkan bahwa masalah kesehatan menjadi tanggung jawab individu atau masyarakat sendiri ataupun pihak swasta. Padahal, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 maupun UU terkait (UU HAM) hak kesehatan adalah bagian dari HAM, maka kewajiban dibebankan kepada Pemerintah untuk memenuhi kesehatan yang merupakan hak dari setiap orang.
3. RUU Kesehatan ini membatasi hak warga negara atas pekerjaan dengan menggunakan tes kesehatan sebagai syarat untuk seleksi pekerja.
Berdasarkan kelemahan RUU Kesehatan diatas, maka kami yang mendukung Petisi ini, mendesak DPR RI agar mempercepat pengesahan RUU Kesehatan dengan perspektif HAM dan merevisi RUU Kesehatan tersebut, agar :
1. Menghapus pelarangan aborsi karena membatasi hak perempuan untuk menentukan hak atas tubuhnya.
2. Memasukkan aturan di dalam pengecualian aborsi, tentang alasan karena faktor non medis, yaitu : tekanan ekonomi dan psikososial, usia ibu yang terlalu tua atau muda, jarak kehamilan yang terlalu dekat, trauma melahirkan, dan kegagalan KB.
3. Menghapus syarat aborsi untuk korban perkosaan yang menyatakan harus meminta izin kepada lembaga atau institusi atau ahli/tokoh agama setempat sesuai norma-norma agama.
4. Mengatur secara tegas bahwa pemenuhan kesehatan setiap warga negara dengan standar tertinggi tanpa pembedaan apapun, dan hak warga negara atas program asuransi kesehatan sosial yang disediakan oleh pemerintah
5. Mengatur bahwa pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental yang digunakan untuk seleksi pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi, semata-mata digunakan untuk perlindungan bagi pekerja dan bukan sebagai prasyarat suatu proses rekruitmen atau kelanjutan status pekerja atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin.
6. Mengatur bahwa pemeriksaan kesehatan calon pekerja dan pekerja informal/migran harus didasarkan pada prinsip-prinsip non diskriminasi; responsif terhadap konteks pekerja, dan dilakukan dalam lingkungan yang kondusif dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kondisi yang baik bagi pekerja.
Petisi ini kami sampaikan ke DPR RI agar RUU Kesehatan segera disyahkan dengan menggunakan kerangka Hak Asasi Manusia. Silahkan bergabung dengan kami, dengan mendukung petisi ini.
If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.
Continue with Google