Mendorong Revisi RUU Kesehatan
Sign Now
Bahkan ada rumusan yang memiliki potensi menjadikan orang sakit sebagai kriminal, misalnya pada pasal 78 dan sanksinya di pasal 115 yang mengkriminalkan orang berpenyakit menular dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Kedua, pasal 81 yang diskriminatif karena membatasi hak kesehatan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan/dan atau kekerasan dengan pasangan yang sah. Ketiga pasal2 yang dikaitkan dengan nilai-nilai agama termasuk persyaratan panel tokoh agama bagi aborsi bagi perempuan korban perkosaan yang traumatis dengan kehamilannya dan bagi kondisi kedaruratan medis yang bisa mengancam nyawa ibu. Serta kriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi bagi 2 kondisi diatas yang tidak memenuhi persyaratan rekomendasi panel tokoh agama, diatas 6 minggu serta apapun alasan diluar 2 kondisi diatas, dengan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda 10 milyar.
Ada 3 isu utama dalam RUU ini yaitu: Pelayanan Kesehatan sebagai Kewajiban Negara, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Reproduksi. RUU Kesehatan ini tetap perlu didorong pengesahannya tetapi dengan syarat merevisi pasal-pasalnya yang menimbulkan persoalan-persoalan atau bermasalahdan cenderung diskriminatif.
Kasus-kasus pelanggaran hak kespro maupun ketiadaan layanan kesehatan bagi perempuan dan masyarakat miskin yang ada di lapangan perlu disuarakan untuk menambah tekanan publik atas RUU Kesehatan yang masih diskriminatif yang hendak disahkan tahun ini. Sehingga kami mendorong dan mendukung pentingnya untuk melakukan revisi terhadap RUU Kesehatan ini, sebelum disahkan.
If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.
Continue with Google