Petisi Penundaan Pembahasan RUU Rahasia Negara
Sign Now
1. Ketua DPR RI
2. Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI
3. Presiden Republik Indonesia
4. Menteri Pertahanan
Dengan hormat,
Kami warga negara Republik Indonesia yang menghormati Kedaulatan Negara dan mendukung mengedepannya akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan negara melalui disahkannya UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), merasa khawatir dengan pembahasan dan upaya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Rahasia Negara yang isinya bertentangan dengan semangat kebebasan informasi. Terutama dengan informasi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara:
1. Masih tercantumnya pasal karet dalam Pasal 1 ayat 1 dalam RUU Rahasia Negara.
Konsekuensi dari adanya pasal karet ini adalah dapat memunculkan pemberian definisi Rahasia Negara berdasarkan subyektifitas dari pemegang otoritas dalam menentukan bahwa sebuah dokumen masuk kategori Rahasia Negara.
Pasal karet ini juga dapat digunakan untuk menjustifikasi tindakan represif negara kepada warganya atau membatasi hak warga dalam memperoleh informasi atas nama menjaga kerahasiaan negara. Hal ini adalah perwujudan kembalinya pemerintah yang otoriter.
Adanya pasal karet ini juga dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat negara untuk melindungi kejahatan yang dilakukan atau terkait dengannya, seperti misalnya dalam kasus-kasus pelanggaran HAM dan korupsi.
2. Bahwa semangat dari RUU Rahasia Negara bertentangan dengan konsep good governance yang mengharuskan akuntabilitas dan transparansi di segala bidang, termasuk bidang pertahanan.
Transparasi persenjataan telah menjadi bagian dari regulasi internasional tentang transfer senjata terutama Arrangement on Export Controls for Conventional Arms and Dual-Use Goods and Technologies. Negara-negara anggota PBB juga telah menyepakati Guidelines for International Arms Transfer yang dikeluarkan oleh Disarmament Commission pada 3 Mei 1996. Jelas bahwa berdasarkan ketentuan yang mengharuskan transparansi kebijakan pertahanan negara tersebut, masalah persenjataan yang disebutkan dalam contoh rahasia negara di bidang pertahanan dan keamanan negara (Pasal 6 RUU) tidak dapat ditetapkan sebagai rahasia negara.
Selain itu, pada masa damai, kekuatan pertahanan lebih merupakan sarana diplomasi untuk mencegah (detterent) kekuatan luar melakukan intervensi atau agresi. Konsekuensinya, jika kebijakan dan kekuatan pertahanan negara, termasuk persenjataan, dikategorikan sebagai rahasia negara, maka akan memicu kecurigaan negara lain, khususnya negara tetangga. Akibatnya, negara tetangga tersebut akan menyiapkan diri dengan kekuatan pertahanan semaksimal mungkin. Kondisi ini dengan sendirinya menciptakan dilema keamanan (Security dilemma) yang dapat mengganggu hubungan antar negara dan rasa aman masing-masing warga negara yang merupakan hak asasi manusia.
3. Bahwa RUU Rahasia Negara memiliki Badan Pertimbangan Kebijakan Rahasia Negara yang fungsi dan tugasnya bertumpang tindih dengan Komisi Informasi Publik yang diatur dalam UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
4. Ketentuan tentang pidana dalam RUU Rahasia Negara tidak memberi peluang bagi pengungkapan rahasia negara demi kepentingan publik yang lebih besar. Siapapun yang membocorkan dan menyebarluaskan rahasia negara dengan alasan apapun akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebut pada pasal 44 sampai 49. Ini akan menjadi ancaman besar bagi kebebasan masyarakat sipil terutama dalam mengusahakan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi
Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan pertahanan (pasal 6 dari DIM 49-119) dapat menutup akses warga negara untuk meminta informasi yang semestinya sudah memang menjadi informasi publik. Dengan demikian, definisi Rahasia Negara yang berupa informasi, benda, dan/atau aktivitas memiliki potensi terciptanya pemerintahan yang tidak transparan dan akuntabel terhadap warganya. Termasuk hak warga negara mengetahui pembelanjaan pertahanan yang menggunakan uang pajak mereka.
Berdasarkan hal di atas, kami warga negara Indonesia yang mendukung terciptanya rejim keterbukaan dengan menghormati Kedaulatan Negara, meminta agar pembahasan RUU Rahasia Negara ditunda. DPR RI perlu terlebih dahulu mendengar dan meminta lebih banyak pendapat berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian di bidang kebebasan informasi, hak asasi manusia, reformasi sektor keamanan, tata pemerintahan dan korupsi serta praktisi media.
Demikian dukungan kami atas petisi ini sebagai suara aspirasi kami sebagai warga negara Republik Indonesia.
Hormat kami,
If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.
Continue with Google