Save Our Sharks
Sign Now
Pemilik tempat hiburan, mal, restoran, penghobi akuarium, pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan seluruh masyarakat Indonesia:
Hiu adalah predator tingkat atas di piramida makanan dalam ekosistem laut, oleh karena itu posisinya di ekosistem tersebut tidak tergantikan dalam mengontrol populasi biota-biota laut lain di bawahnya. Saat ini populasi hiu sedang mengalami penurunan drastis akibat konsumsi manusia terhadap sirip hiu serta eksploitasi yang tidak pada tempatnya.
Secara umum sirip hiu didapatkan dengan memotong sirip mereka hidup-hidup. Lalu tubuh tanpa sirip tersebut seringkali dibuang ke laut dalam keadaan hidup. Sungguh merupakan perbuatan yang sangat keji. Sama juga dengan kejinya mengekang mereka dalam dunia artifisial/buatan seperti kolam/akuarium, yang berarti turut membunuh mereka pelan-pelan.
Menurut penelitian Shark Foundation (http://www.shark.ch/) tiap tahunnya diperkirakan 600,000 hingga 700,000 ton hiu dibantai/diekploitasi. Kira-kira sama dengan 100 juta hiu dibunuh per tahun, atau 3 ekor per detik.
Hiu dalam kondisi yang tertekan, bahkan sebagian dalam resiko menuju KEPUNAHAN.
Kita mengajak semua kalangan untuk menyelamatkan hiu dan menyelamatkan semua biota-biota di laut untuk kita dan generasi yang akan datang.
Langkah kecil untuk stop membeli produk-produk yang terbuat dari sebagian/seluruh bagian tubuh hiu, serta mengingatkan semua pihak yang mengekploitasi hiu tidak pada tempatnya agar segera menghentikan aktivitas tersebut dan/atau mengembalikan hiu-hiu tersebut ke alam liar/laut. Serta membantu menyebarluaskan pesan ini ke semua orang.
Selamatkan hiu, selamatkan kita semua, dan selamatkan generasi yang akan datang.
Jabat erat,
= = = = = = = = = = = = = >
Sumber hukum/data:
www.cites.org, http://www.iucnredlist.org/, http://www.sharkalliance.org/,
UU No. 5 tahun 1990 Republik Indonesia: KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Indonesia meratifikasi Code of Conduct Sustainable Fisheries (CCRF - FAO), di mana CCRF-FAO (1995) tersebut diterjemahkan melalui IPOA (International Plan of Action). IPOA sendiri mengatur 4 hal :
- IPOA IUU Fishing
- IPOA Shark (Hiu)
- IPOA Seabird
- IPOA Fishing Capacity
Indonesia adalah anggota FAO dan sudah meratifikasi CCRF + IPOA nya yang memandatkan untuk menerjemahkannya dalam NPOA (National Plan Of Action). Saat ini Indonesia sudah punya ke empat NPOA tersebut, dan salah satunya NPOA shark (hiu)
NPOA shark ini bisa di cek di Direktorat Sumber Daya Ikan Dirjen Tangkap-KKP, dan juga bisa di dokumen pada Pusat Riset Perikanan Tangkap (PRPT)-BRKP, KKP.
- Untuk info lebih lanjut klik link berikut : http://www.fao.org/fishery/ipoa-sharks/en disini bisa juga dilihat NPOA negara-negara lain.
If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.
Pemilik tempat hiburan, mal, restoran, penghobi akuarium, pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan seluruh masyarakat Indonesia
Continue with Google