Hentikan Hukuman Mati!
Sign Now
Hentikan Hukuman Mati!
Dalam waktu dekat, jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mengeksekusi terpidana mati Amrozi yang dituduh bertanggungjawab atas peristiwa bom Bali tahun 2002. Rencana tersebut telah mengusik hati nurani kemanusiaan kami yang paling dalam, dan karena itu mendorong kami untuk membuat pernyataan ini: HENTIKAN HUKUMAN MATI!
Terlepas dari kesalahan yang dilakukan Amrozi dan peristiwa bom Bali yang telah memakan begitu banyak korban, menurut kami tidak ada landasan apapun, baik landasan agama, pertimbangan etis, maupun pertimbangan hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan hukuman mati dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan rasional. Sikap kami itu dilandasi argumen sebagai berikut, yang seyogianya menjadi pertimbangan para pelaksana hukuman mati di Indonesia:
Pertama, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, sudah selayaknya hak untuk hidup (right to live) menjadi nilai yang dijunjung tinggi oleh kita semua. Kehidupan merupakan pemberian Tuhan, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. Dan hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya. Sebagai makhluk ciptaan-Nya, sudah menjadi tugas kita untuk meluhurkan dan menjunjung tinggi hak untuk hidup yang diberikan oleh Sang Pencipta.
Kedua, hak untuk hidup juga merupakan landasan paling dasar bagi setiap pertimbangan etis. Tanpa penghormatan atas hak untuk hidup itu, maka tindakan etis tidak memiliki makna karena kehidupan dapat dengan semena-mena dicabut. Padahal kami meyakini, setiap tindakan yang bersifat etis merupakan upaya terus menerus untuk meluhurkan kehidupan dalam berbagai bentuk dan dimensinya.
Ketiga, berbagai studi yang pernah dilakukan memperlihatkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera yang diniatkan oleh ancaman hukuman tersebut. Dewasa ini, studi-studi tersebut justru memperlihatkan kecenderungan yang semakin besar dari berbagai Negara yang beradab untuk mencabut hukuman mati dari sistem peraturan dan perundang-undangan mereka.
Keempat, hukuman mati merupakan titik final yang tidak dapat ditinjau kembali, jika seandainya putusan hakim yang dijatuhkan ternyata salah. Banyak kasus yang terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri memperlihatkan bahwa kesalahan tersebut dapat saja terjadi. Dengan hukuman mati, kesalahan tersebut tidak dapat ditinjau dan diperbaiki. Itu berarti ada banyak kemungkinan di mana kita membunuh orang yang sesungguhnya tidak bersalah!
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dasar tersebut, maka kami melihat sudah saatnya pemerintah Indonesia menghapuskan hukuman mati dari sistem peraturan dan perundangan di Indonesia. Langkah ini merupakan langkah paling bijak dalam pergaulan antar-bangsa yang lebih beradab.
Karena itu kami sekali lagi menyerukan, HAPUS HUKUMAN MATI SEKARANG JUGA! Tidak ada alasan apapun untuk mempertahankannya.
Semoga Tuhan, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan, selalu menaungi upaya baik kita semua.
Jakarta, September 2007
Atas nama Aliansi Hapus Hukuman Mati:
1. SHMI (Suara Hak Asasi Manusia di Indonesia)
2. Komisi HAK KWI
3. MADIA
4. Komunitas Sant Egidio
5. ELSAM
6. Jaringan Kerja Budaya (JKB)
7. Jhonson Panjaitan S.H (mantan Ketua Umum PBHI)
8. Majelis Anggota PBHI
9. Mitra Perempuan
10. LBH Manado
11. Maharani Caroline, SH
12. Alfredo Hilarius Janggat, OFMCap, Mahasiswa S2 Fakultas Teologi Universitas Kepausan Gregoriana, Roma, Italia
13. Mahfud Jawa Timur
14. Judianto Simanjuntak (ANTO), anggota Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB)
15. Paskalis Lina, Collegio del Verbo Divino, Via dei Verbiti 1 Roma 00154, ITALIA
16. Bidang Diakonia PGI
17. Gomar Gultom
18. Ade Restu Sitompul
19. Amanda Suharnoko
20. Trisno
21. Teguh
22. A. Mubarik Ahmad
If you already have an account please sign in, otherwise register an account for free then sign the petition filling the fields below.
Email and password will be your account data, you will be able to sign other petitions after logging in.
Continue with Google